Dilihat : kali
Akad Investasi Syariah
-
Modalnya harus halal, baik secara zatnya maupun saat memperolehnya.
-
Modal harus jelas, baik itu zatnya berupa barang atau berupa uang, maupun jelas kadarnya. Tidak boleh gharar (tidak jelas).
- Modal tidak boleh dijamin keamanannya (dijamin utuh saat pengembalian modal, baik rugi maupun untung). Karena jika demikian, maka hakikat aqadnya adalah akad hutang piutang. Manfaat atas hutang adalah riba.
- Pemodal harus bersedia menanggung kerugian yang bersifat alami, seperti ketika usaha macet atau tertimpa bencana alam (force majuere).
- Kerugian yang ditanggung pemodal adalah sebesar modal yang diserahkan. Jika pemodal tunggal dimana modal penuh darinya, maka wajib menanggung seluruh kerugian yang bersifat alami. Adapun pengelola tidak boleh menanggung kerugian karena itu bentuk kezholiman, kecuali kerugian yang muncul sebab kelalaian dan kecerobohannya. Jika pemodal patungan dimana ada pemodal lainnya, maka masing-masing pemodal menanggung kerugian sebesar modalnya.
- Usaha investasi tersebut masih dalam hal-hal yang dibolehkan secara syar'i (agama Islam).
- Keuntungan masing-masing harus ditetapkan agar diketahui takarannya berdasarkan kesepakatan.
- Keuntungan yang telah disepakati pembagiannya tersebut harus ditetapkan dalam bentuk nisbah (persentasi) yang diambil dari laba bersih usaha.
- Keuntungan tersebut tidak boleh ditetapkan secara baku/ tetap/ stagnan /flat. Seperti: menetapkan nominal tertentu (sekian rupiah) setiap bulannya/ di akhir aqad, atau mengambil persentase labanya dari modal. Karena hal ini melanggar konsep keadilan, bisa jadi pemodal yang dizholimi atau pengelola yang dizholimi.
- Tidak boleh pengelola (mudhorib) mengambil gaji/fee/upah dalam kondisi telah ditetapkan keuntungan bagi hasilnya.
والله تعالى أعلم